KPU Nilai Pendaftaran 2 Paslon Pilbup Pasaman Sah, Minta MK Tolak Gugatan
Jakarta – KPU Pasaman memastikan pendaftaran pasangan calon pada Pilbup Pasaman telah memenuhi syarat. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Cabup-Cawabup Pasaman nomor urut 3 Sabar AS dan Sukardi. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Pasaman, Rio Gustrinanda, dalam sidang perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Rio mulanya menjawab dalil … Baca Selengkapnya