Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, PAN: Bisa Langgar Hak Konstitusional
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). PAN menilai putusan itu membuka ruang masyarakat lebih luas untuk bisa ikut berkompetisi. “PAN menghormati putusan MK tersebut. Namun demikian, ada catatan yang perlu disampaikan dalam mengiringi putusan itu. Pertama, putusan tersebut sepintas membuka ruang lebih besar bagi anggota … Baca Selengkapnya